Pengumuman Seleksi CASN Guru Garis Depan (GGD) Kemendikbud
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di daerah khusus
(Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dan Terpencil) membuka kesempatan bagi
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah
Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif,
PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara
(CASN) Guru dengan ketentuan sebagai berikut.
I. INFORMASI UMUM
1. Formasi ini dibuka khusus
bagi para lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di
daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG
SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk diangkat sebagai CASN
daerah dengan jabatan tenaga fungsional guru dan ditempatkan di salah satu dari
93 kabupaten (lihat Lampiran I).
2.
Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi:
a.
seleksi administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada
sistem pendaftaran CASN online;
b. Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD), dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana
tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan,
Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
3. Untuk mengikuti setiap
tahapan dalam seluruh proses penerimaan CASN GGD Kemendikbud, PELAMAR TIDAK
DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari
oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima
sebagai CASN GGD Kemendikbud.
II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik
Indonesia.
2. Berusia antara 18 (delapan
belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 18 Agustus 2016. Bagi
pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan kurang dari 40
(empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus memiliki masa kerja terus-menerus sejak
1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan
hukum yang menunjang kepentingan nasional.
3. Sehat jasmani, rohani, dan
bebas narkoba.
4. Berkelakuan baik dan tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
memiliki kekuatan hukum tetap.
5. Tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai
CASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani
perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di
dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh
pemerintah.
III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Lulusan Program Profesi Guru
(PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan
Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic
Science, dan PPGT;
2. Bersedia ditempatkan di satu
dari 93 kabupaten daerah khusus (3T dan Terpencil) minimal 5 tahun atau sesuai
dengan ketetapan di daerah masing-masing.
IV. RENCANA PENJADWALAN
1. Rencana penjadwalan dapat
dilihat pada laman http://casn.kemdikbud.go.id.
2. Pelamar dimohon untuk selalu
memonitor perkembangan seleksi CASN GGD melalui laman tersebut.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar wajib memiliki
alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CASN
GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pelamar wajib melakukan
pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu ke laman pendaftaran CASN
Online Kemendikbud dengan alamat https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan
memasukkan Nomor Sertifikat Pendidik, Program PPG yang diikuti, alamat email,
dan password.
3.
Setelah 24 jam sejak mendapat email konfirmasi berupa username dan password,
pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan tahapan:
a.
Login pada laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan username
dan password;
b.
Membaca panduan yang berisi tentang tata cara pendaftaran dan hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran;
c.
Memilih jenis lamaran yang dituju;
d. Memilih Instansi (Kabupaten)
yang dituju dan kualifikasi akademik sesuai ijazah yang dimiliki;
e.
Memilih formasi yang tersedia sesuai dengan Instansi dan kualifikasi akademik
yang diinput pada proses sebelumnya;
f.
Melengkapi isian formulir data pendaftaran CASN Online. Pelamar wajib memilih
zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan
menentukan tempat dan waktu pelaksanaan seleksi sesuai zona yang dipilih, dan
akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
g.
Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan
adalah benar, dan berkomitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah
dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
h.
Melakukan upload pasfoto dengan ketentuan:
1)
berpakaian rapi dan sopan;
2)
posisi badan dan kepala tegak sejajar menghadap kamera;
3)
proporsi wajah antara 25% - 50% dari foto;
4)
besar file maksimum 500 kb;
5)
format .jpg atau .jpeg;
i.
Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi;
j. Mencetak formulir
pendaftaran.
VI. PROSES SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
a. Seluruh peserta yang telah
melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran CASN Online wajib mengirimkan
berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke
Panitia Seleksi CASN GGD
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PO BOX 1525 – JKS 1201
Berkas disusun dengan urutan
sebagai berikut:
1)
Cetakan (print out) formulir pendaftaran CASN Online yang telah
ditandatangani;
2)
Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta
hitam, ditujukan kepada Bupati dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
3)
Fotokopi KTP yang masih berlaku;
4)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
5) Fotokopi ijazah/STTB dan
transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Daftar
pejabat yang berwenang melegalisir fotokopi ijazah/STTB sebagaimana pada
Lampiran II.
Catatan: Surat keterangan
lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
6)
Fotokopi sertifikat pendidik (bukan Akta Mengajar) yang telah dilegalisir oleh
Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik pada perguruan tinggi tempat pelamar
melaksanakan PPG.
7)
Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan
tanggal lahir di balik pasfoto tersebut;
8)
Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf
kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
9)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwajib/POLRI;
10)
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak
berarti tidak sehat jasmani);
11) Surat keterangan tidak
mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif
lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
12)
Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan bersedia ditempatkan di
daerah khusus (3T dan Terpencil) selama minimal 5 tahun atau sesuai dengan
ketentuan daerah masing-masing, serta ditandatangani oleh pelamar (format
sebagaimana Lampiran III).
13)
Surat Pernyataan ditulis tangan memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam
yang berisi tentang:
a)
tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan;
b)
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c)
tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
d)
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain
yang ditentukan oleh pemerintah; dan
e) tidak menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik.
Format surat dimaksud tersedia
pada Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan dapat diunduh di
http://casn.kemdikbud.go.id.
14)
Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan tidak sedang terikat
kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta, serta ditandatangani
oleh yang bersangkutan;
15) Bagi yang usianya lebih
dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada
Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat
keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir.
b.
Berkas kelengkapan dimasukkan dalam map dengan warna sebagai berikut.
1)
Map warna hijau untuk lulusan PPG SM-3T;
2)
Map warna merah untuk lulusan PPG S1 PGSD Berasrama;
3)
Map warna kuning untuk lulusan PPG SMK Kolaboratif;
4)
Map warna biru untuk lulusan PPG Basic Science;
5) Map warna cokelat untuk
lulusan PPGT.
c. Map berisi dokumen sesuai
huruf b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas
amplop ditulis Kabupaten yang dilamar.
2. Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD)
a.
SKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id
sesuai dengan ketentuan tata cara pendaftaran dan telah mencetak Kartu Tanda
Peserta Seleksi.
b.
SKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK).
c.
Pada saat pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta
Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan
saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi
dengan pas foto pelamar.
d. Mengingat seleksi
menggunakan sistem CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat
secara cermat pada http://casn.kemdikbud.go.id.
e.
Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada tempat dan waktu yang telah
ditentukan.
f. Materi SKD meliputi Tes
Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.
VII. PENGUMUMAN KELULUSAN
1. Pengumuman akan dilakukan
oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Bupati, serta dimuat ulang (direlay)
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman
http://casn.kemdikbud.go.id dan www.kemdikbud.go.id/main, setelah memperoleh
penetapan dari Panselnas.
2. Jadwal pengumuman kelulusan
direncanakan dilaksanakan pada minggu IV bulan September 2016, atau sesuai
ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.
3. Penetapan/keputusan Panitia
Pengadaan CASN GGD Kemendikbud Tahun 2016 bersifat final dan tidak dapat
diganggu gugat.
VIII. KETENTUAN LAIN
1. Setiap pelamar wajib
mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Apabila di kemudian hari
pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan
manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat
menjadi CASN/ASN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau
yang bersangkutan diberhentikan sebagai CASN/ASN.
3. Apabila pelamar telah
dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan
NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan
dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
4. Panitia seleksi tidak
melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan
selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman
http://casn.kemdikbud.go.id. Pelamar dapat mengirimkan email ke
helpdesk.casn@kemdikbud.go.id apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Agustus 2016
Sekretaris Jenderal,
TTD.
Didik Suhardi
NIP
196312031983031004
Info : casn.kemendikbud.go.id
Post a Comment for "Pengumuman Seleksi CASN Guru Garis Depan (GGD) Kemendikbud"